Kongres AS
telah menyetujui penjualan 36 pesawat tempur F-15ID ke Indonesia beserta
peralatannya, terkait dengan estimasi nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 199
triliun.
Dalam rilis
resmi yang diumumkan oleh Defense Security Cooperation Agency (DSCA) (10/2),
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah memutuskan menyetujui kemungkinan
penjualan alat militer kepada Pemerintah Indonesia berupa pesawat F-15ID dan peralatan
terkait dengan perkiraan biaya total $ 13,9 miliar atau setara Rp 199,3
triliun.
"Penjualan
yang diusulkan ini akan mendukung kebijakan luar negeri dan tujuan keamanan
nasional Amerika Serikat (AS) dengan meningkatkan keamanan mitra regional
penting yang merupakan kekuatan untuk stabilitas politik, dan kemajuan ekonomi
di kawasan Asia-Pasifik. Sangat penting bagi kepentingan nasional AS untuk
membantu Indonesia dalam mengembangkan dan memelihara kemampuan bela diri yang
kuat dan efektif," tulis DSCA.
DSCA
menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah meminta untuk membeli hingga 36
unit pesawat F-15ID, 87 mesin F110-GE-129 atau F100-PW-229 (72 terpasang, 15
suku cadang), 45 AN/APG-82(v)1 Advanced Electronically Scaned Array (AESA)
Radar (36 terpasang, 9 suku cadang), termasuk 45 unit AN/ALQ-250 Eagle Passive
Active Warning Survivability Systems (EPAWSS) (36 terpasang, 9 suku cadang).
Tak hanya
itu, Indonesia juga disebut meminta 48 komputer digital Advanced Display Core
Processor (ADCP) II (36 terpasang, 12 suku cadang), 80 Joint Helmet Mounted
Cueing Systems (JHMCS) (72 terpasang, 8 suku cadang), 92 perangkat keamanan
Sistem Pemosisian Global (GPS)/Sistem Navigasi Inersia (EGI), 40 pod navigasi
AN/AAQ-13 LANTIRN (36 terpasang, 4 suku cadang), 40 AN/AAQ-33 Sniper Advanced
Targeting Pod (ATP) (36 terpasang, 4 suku cadang), 156 peluncur LAU-128 (144
terpasang, 12 suku cadang), dan 40 sistem senjata M61A "Vulcan" (36
terpasang, 4 suku cadang).
0 comments:
Posting Komentar